Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jenis shabu dan ganja di Jalan Cadika Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat (10/5/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Kali ini,Satnarkoba menangkap seorang perempuan bernama Fatmawati alias Bunda Rizky (33) warga Jalan Cadika atau Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Siantar, AKP Eduar SH, penangkapan Fatmawati alias Bunda Rizky berawal dari informasi masyarakat ada seorang perempuan yang menjual narkoba yang tinggal di Jalan Cadika.
Selanjutnya, Personil Satnarkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan menemukan rumah yang dicurigai. “Saat mengetuk pintu rumah dibuka oleh seorang perempuan yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diketahui bernama Fatmawati alias Bunda Rizky, “tuturnya.
Ketika ditanyakan dimana letak penyimpanan barang bukti narkotika miliknya, tersangka mengaku menyimpan di dalam ruangan kamarnya. “Dalam penggeledahan di kamar Fatmawati ditemukan barang bukti dibawah rak dispenser,” ucapnya.
Satnarkoba menemukan, 1 (satu) buah dompet berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu seberat 1,7 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet kemudian 1 (satu) buah gulungan kertas koran berisi narkotika diduga jenis Ganja berat bruto 8,25 garm,4 (empat) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah buku notes, 1 (satu) buah sendok, 1 (satu) buah kompeng karet, 1 (satu) buah bong kemudian dari bawah rak meja televisi ditemukan 1 (satu) buah kotak jam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu kemudian diatas rak meja televisi ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk samsung.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan pihak Satnarkoba Polresta Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. (Joe)