Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1,7 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi dana KONI Banjarbaru dengan pidana 1 tahun 7 bulan. Hal itu disampaikan jaksa, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

“Terdakwa DE dan AT dituntut 1,7 tahun dengan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp144 juta jika tidak bisa membayar, diganti hukuman penjara 10 bulan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim SH MH menyampaikan, sudah mempersiapkan dan bakal melakukan pleidoi (nota pembelaan).

“Insha Allah pleidoi kita bacakan hari Selasa (16/5/2023) mendatang, ” jelasnya.

Ia bilang, tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena tidak termasuk pasal primer, tetapi dengan dakwaan subsider, pihaknya tidak sependapat kerugian negara dibebankan kepada terdakwa.

“Karena yang membelanjakan dari cabor tersebut jadi kerugian negara tidak bisa dibebankan kedua terdakwa saja, nanti kita kupas saat nota pembelaan, ” terangnya.

Berita sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp658 juta pada tahun 2018 saat menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Banjarbaru.

Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Nanang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *