Belu, TRIBRATA TV
Masyarakat Halifehan dan Tentubot Kabupaten Belu, NTT melakukan aksi penolakan eksekusi tanah.Penolakan ini disertai aksi blokade jalan dengan pembakaran ban di dua lokasi yang berbeda yakni Halifehan dan Tentubot, Jumat (05/12/2025).
Dalam aksi penolakan tersebut sempat terjadi bentrok antara aparat kepolisian dan warga karena warga merasa hak hidup dan identitas mereka terancam
Aksi penolakan menurut warga karena pihak pengadilan tidak menunjukkan bukti surat konstatering atau pencocokan dan berita acara eksekusi sehingga para termohon eksekusi melakukan perlawanan.
Dalam suasana tegang Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka secara humanis melakukan tatap muka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan aksi penolakan eksekusi tanah tersebut.
“Bapak dan Mama mari kita berdiskusi untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” kata Kapolres.
Dikatakannya, mereka hadir untuk pengamanan dan memberikan pemahaman terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Atambua terkait pengeksekusian tanah.
“Jangan melakukan aksi anarkis, tahan diri jangan sampai terprovokasi oleh pihak ketiga yang membuat suasana tidak kondusif,” ujarnya.
Kami akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan agar beliau bisa hadir bersama kita disini namun karena terjadi bentrokan tadi ketua pengadilan yang diwakili oleh Panitera terkena lemparan di kepala dan mengalami pendarahan sehingga beliau dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis sehingga belum bisa bertemu untuk tatap muka, katanya lagi.
Namun Kapolres mengatakan akan berusaha koordinasi agar permohonan dari bapak dan Mama menghadirkan Ketua PN diusahakan.
“Sekali lagi tahan diri dan jangan sampai terjadi anarkis mari kita tenangkan diri sambil menunggu langkah – langkah selanjutnya,” pungkas Kapolres.
Dalam kesempatan tatap muka tersebut Stefen Alves Tes Mau selaku kuasa hukum para termohon saat beraudiens bersama Kapolres, menyampaikan pihaknya kapanpun akan menunggu Ketua PN Atambua untuk menunjukkan bukti surat konstatering atau pencocokan dan berita acara eksekusi.
“Kami selaku kuasa hukum para termohon akan selalu siap kapanpun untuk bertemu dengan ketua pengadilan negeri Atambua” ungkap Efen.
Menurutnya jika Ketua PN Atambua hadir pihaknya akan menjamin keamanannya. “Kami tidak akan melakukan aksi-aksi yang merugikan kita semua dan sesuai bukti itu silakan melakukan eksekusi tanah,” pungkasnya.
Setelah tatap muka bersama Kapolres Belu, massa yang berada di lokasi eksekusi tanah tersebut berangsur-angsur tenang dan kembali ke posisinya masing-masing sambil menunggu proses selanjutnya. (Hengki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









