Sofifi, TRIBRATA TV
Menghadapi potensi bencana alam yang dapat terjadi di wilayah Maluku Utara, Polda Maluku Utara menggelar Operasi Kepolisian “Aman Nusa II-2025”. Sebanyak 482 personel diterjunkan berdasarkan surat perintah Kapolda Maluku Utara sebagai pejabat yang mengawaki dan personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Operasi Aman Nusa II ini bersifat terbuka, dengan mengedepankan kegiatan pengamanan, pencarian, penyelamatan, perlindungan, pertolongan, pelayanan, dan evakuasi terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Sebagai bentuk kesiapan pada Rabu (5/11/2025), Polda Maluku Utara menggelar apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Maluku Utara, apel tersebut diikuti oleh personel TNI, Polri, BPBD, Basarnas, dan instansi terkait lainnya, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem dan potensi bencana.
Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi menjelaskan operasi ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap potensi bencana yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku Utara, mulai dari tahap darurat hingga pasca bencana.
“Polri harus hadir di tengah masyarakat dalam situasi apa pun, termasuk ketika bencana terjadi. Operasi Aman Nusa II menjadi langkah nyata untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan humanis,” ujarnya.
Operasi ini dimulai dari tahap persiapan hingga tahap konsolidasi, dengan melibatkan berbagai satuan fungsi di jajaran Polda dan Polres jajaran.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga menjalin sinergi dengan instansi terkait seperti BPBD, TNI, Basarnas, dan Pemerintah Daerah, untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara terkoordinasi dan maksimal.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta penanganan bencana di Maluku Utara dapat berjalan dengan cepat dan efektif. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









