Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Resahkan Warga, Kapolres Batu Bara Grebek Cafe Esek-esek

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Polres Batu Bara dipimpin langsung
Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menggerebek cafe remang-remang dan karaoke di bantaran sungai Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/2020) malam.

IMG-20240227-124711

Penggerebekan itu menyahuti keluhan warga Kecamatan Air Putih yang minta agar tempat hiburan malam seperti cafe remang-remang dan tempat karaoke,warung tuak di sepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup. Hal ini direspon Polres Batu Bara dengan melaksanakan razia penertiban dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib.

Pada razia ini 10 cafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan ditertibkan.

Pantauan wartawan, selain merazia dan menutup cafe remang-remang yang disebut cafe bira-bira, petugas berhasil mengamankan puluhan pemilik cafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur.

Selanjutnya petugas memboyong puluhan warga yang diamankan ke Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh.

Hingga berita ini diturunkan belum didapat data resmi jumlah pasti serta nama-nama pemilik cafe dan pelayan yang diamankan petugas.

Sebelumnya warga menyampaikan atas keberadaan cafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan.

Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, cafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.

Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/cafe remang-remang dan karaoke disepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.

Pada surat yang mereka layangkan tersebut, warga minta Sat Pol PP dan Polres Batu Bara segera menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK), dan perjudian.

Meski Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dispora dan Wisata Kabupaten Batu Bara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui surat edarannya Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal Pemberitahuan dan Himbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti Objek Wisata Pantai, Karaoke, dan Tempat Hiburan Malam, Refleksi. Imbauan itu sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Namun edaran tersebut tampaknya tidak dindahkan oleh pengelola hiburan malam seperti cafe remang-remang dan karaoke.(Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *