Pj Wali Kota Lhokseumawe Harap Sekolah Jadi Promotor Anti Bullying

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si. MA.Cd, mengintruksikan agar sekolah tegas terhadap siswa yang terlibat tawuran dan bullying (perundungan). Dikeluarkan dari sekolah adalah konsekuensi terakhir yang dapat dilakukan, apabila setelah dilakukan pembinaan beberapa kali namun tetap tertangkap melakukan aksi kekerasan.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan saat Pj Wali Kota mengunjungi Sekolah Sukma Bangsa dan SMA Negeri 1 Lhokseumawe, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe A. Haris, Senin, (08/05/2023) pagi.

BACA JUGA  RS Raudhah Gelar Bhakti Sosial Operasi Katarak Gratis

Imran juga menyampaikan, pembangunan karakter adalah hal yang penting bagi siswa. Dibutuhkan peran penting dari kolaborasi guru, kepala sekolah dan juga orang tua. Dia juga bersikap tegas terhadap prilaku bullying dan kekerasan di kalangan siswa dan remaja.

“Saat ini sedang marak yakni tindakan bullying di sekolah, hingga saling serang lewat media sosial. Ini menjadi tugas kita bersama,” katanya.

BACA JUGA  Hadir Sebagai Pemateri, Kapolda Jambi: Kedepankan Prinsip Moralitas dan Profesionalitas

“Isu bullying atau perundungan masih menjadi isu yang penting untuk terus dibahas. Maka dari itu saya harap sekolah dapat menjadi promotor kampanye anti bullying bagi siswanya”, tambah Imran.

Dia juga menegaskan pada pihak sekolah untuk membina anak-anak yang terlibat tawuran, dan bullying beberapa kali. Namun apabila siswa yang sama masih melakukan kekerasan, maka dapat dikembalikan pada orang tua.

“Kalau ketiga kali tidak bisa diperingati, maka silahkan saja suruh cari sekolah di luar Lhokseumawe yang mungkin bisa melakukan aksi bullying dan tawuran,” tegas Imran.

BACA JUGA  Jelang Ramadhan Polres Tanjab Barat Sidak Pasar

Di Indonesia, seperti yang diketahui telah ada dasar hukum bullying yang terdapat di dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda yang mana seharusnya tindakan bullying tidak lagi dilakukan. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *