IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kuasa Hukum: Sudah Terang Benderang PT RJP Kuasai Lahan Diluar Ijin

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Kuasa Hukum Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Marselinus Daniar, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang mengolah lahan di luar ijinnya.

IMG-20240227-124711

“Termasuk juga meneliti semua dokumen perijinan, apakah ada indikasi pemalsuan, atau sudah kadaluarsa. Negara punya komitmen untuk memberantas mafia tanah, agar tidak terjadi konflik sosial dengan masyarakat,” katanya, Sabtu (5/5/2023).

Terkait klaim adanya penyerahan lahan dari Ali Basri, menurutnya juga harus diperdalam, termasuk dokumen penyerahan lahan dari masyarakat. Karena ada juga surat pernyataan masyarakat yang menyatakan tidak ada penyerahan lahan.

Sementara Nasrun M.Tahir, Ketua KPSA mengapresiasi Polda Kalbar yang memediasi sengketa lahan antara KPSA dengan PT RJP. Sudah 19 kali digelar mediasi.

“KPSA sudah menguasai lahan sejak tahun 1998 dilokasi Jalan. TR.13, RT.14 Tanjung Wangi, Dusun Rasau Tanjung Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Menurutnya Pemkab Kubu Raya juga sudah mengeluarkan surat peringatan nomor 590/0218/Setda-katanah.C tanggal 15 Februari 2020, yang berisi PT. RJP terindikasi kuat beraktifitas dan menanam diluar area perizinan yang diberikan Pemkab Kubu Raya.

Kemudian juga surat Dinas Perkebunan nomor 525/0555/Disbun.D2/2020, tanggal 30 Juli 2020 yang menyebutkan PT RJP beraktifitas diluar izin sehingga dilaporkan ke Polda Kalbar.

Dikatakannya, saat mediasi pihak PT RJP tidak pernah membawa alas hak, bahkan yang hadir hanya perwakilan saja yang tidak bisa membuat keputusan.

“Dalam undangan sudah jelas Polda Kalbar mengundang Direktur PT RJP, namun yang hadir selalu perwakilan, sehingga sulit untuk mengambil keputusan dalam mediasi,” katanya lagi.

“Itikad baik Polda Kalbar tentu kami apresiasi, yang menurut Kabag Wasidik Polda Kalbar, diupayakan penyelesaian melalui Restorative Justice. Menurut kami ini upaya baik bahwa negara hadir menyelesaikan sengketa warga,” ucap Nasrun.

Ditempat yang sama Tim Advokasi KPSA, Heryanto Gani SE MH menyampaikan, ia mendapat informasi PT RJP telah mengajukan permohonan revisi terhadap legal kegiatannya melalui KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

“Kami bingung, karena dalam UU dan peraturan yang ada tidak ada satupun pasal atau ketentuan mengenai revisi izin lokasi,” katanya. (hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *