Toba, TRIBRATA TV
Seorang mahasiswi bernama Gita G Op Sunggu (19) tewas tenggelam di perairan Danau Toba. Tepatnya, di Pantai II Desa Meat Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, Sumatera Utara pada Sabtu 3 Januari 2026 kemarin.
Kapolsek Balige, AKP. Libertius Siahaan, menjelaskan kronologi kejadian berawal korban bersama 31 remaja Gereja GPDI Silando, Tapanuli Utara mengadakan acara liburan sekaligus pembubaran Panitia Natal Gereja GPDI Silando tahun 2025.
Menggunakan dua mobil dan sepeda motor, puluhan remaja tersebut menuju lokasi kejadian sembari berlibur dan tiba di Pantai II Danau Toba Desa Meat Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, sekira pukul 11.30 WIB.
“Setelah tiba, rombongan melaksanakan ibadah di sekitar lokasi warung milik Jandri Simanjuntak yang merupakan Kepala Desa Meat. Usai kebaktian, dilanjutkan dengan kegiatan hiburan. Sebagian muda-mudi Gereja GPDI Silando berenang di Pantai II Danau Toba Desa Meat, yang tidak jauh dari lokasi pelaksanaan ibadah,” jelas Libertius, Minggu (4/1/2026).
Selanjutnya, puluhan remaja gereja itu, menikmati keindahan alam Danau Toba, dengan berenang. Lalu, ada 4 muda-mudi, yakni Indah Pardede, Kristiani Rajagukguk, Icha Siburian dan Gicha Op Sunggu tenggelam di sekitar Pantai tersebut.
Libertius mengungkapkan melihat keempat temannya tenggelam, korban Gita G Op Sunggu dan beberapa orang temannya berusaha menolong keempat temannya yang tenggelam tersebut.
“Diduga karena kelelahan Gita G Op Sunggu tenggelam di sekitar Pantai. Sementara ke empat temannya akhirnya bisa di selamatkan,” sebut Libertius.
Kemudian, sekitar pukul 16.40 WIB, Libertius menjelaskan korban berhasil ditemukan dan dievakuasi di sekitar lokasi Pantai dalam keadaan meninggal dunia. Proses evakuasi korban dilakukan Polsek Balige dan masyarakat sekitar. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit HKBP Balige.
“Sebelum melaksanakan kegiatan. Rombongan tidak ada melakukan pemberitahuan kepada pemerintah setempat mengenai kegiatan Perayaan tahun Baru maupun Pembubaran Panitia Natal,” kata Libertius.
Libertius mengungkapkan orang tua korban Marsala Boru Sihombing dan pihak keluarga menerima kematian korban serta membuat surat pernyataan di Polsek Balige untuk selanjutnya mayat korban dapat dibawa pulang dan dimakamkan.
“Orang tua dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi terhadap mayat korban,” ungkap Libertius. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









