Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sambut Hari Buruh, Bambang Hermanto: Kesejahteraan Buruh Menentukan SDM yang Ideal

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Sejak awal abad ke 19, sejarah hari buruh bermula di Amerika Serikat, karena jam kerja para buruh tidak sesuai dengan pekerjaan. Tak sedikit perusahaan memaksa buruh bekerja lebih dari 16 jam dalam sehari, dikutip dari Wikipedia.

IMG-20240227-124711

Era reformasi di Indonesia, Hari Buruh Internasional kembali muncul saat kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946, sejarah Hari Buruh Kabinet Sjahrir membolehkan perayaan tersebut.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 juga mengatur setiap memasuki tanggal 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja, seperti dilansir dari historia.id dalam Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.

Menyambut Hari Buruh Internasional, tokoh muda Kubu Raya, Bambang Hermanto merasa tersentuh mengingat peristiwa kelam yang terjadi saat era reformasi, saat aksi ribuan buruh di pelosok negeri menyuarakan haknya di muka umum, di depan halaman kantor MPR dan DPR, Kantor Gubernur, Walikota dan Kantor Bupati, menjadi sasaran untuk menyampaikan aksi dan tuntutan.

“Sudah rutin hari buruh ini dirayakan setiap 1 Mei. Semua buruh dari kalangan dan golongan turun aksi ke jalan, menuntut hak? Yaitu hak kesejahteraan dalam bekerja. Justru saat ini, profesional dan integritas juga menentukan perusahaan menimbang untuk memberikan royalti sebagai upah jasa bekerja, yang jelas semua komponen harus berimbang,” kata Bambang Hermanto, yang merupakan Ketua Apdesi Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat saat memberikan opininya, Jum’at (30/4/2021).

Dikutip dari Antaranews.com dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, yang menyangkut klaster ketenagakerjaan karena dianggap merugikan buruh.

Aksi secara nasional akan dilakukan di depan Istana Merdeka dan Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Jumlah buruh yang dapat mengikuti aksi lapangan masih menunggu koordinasi dengan aparat keamanan. Untuk tingkat daerah akan dilakukan di pabrik dan kantor pimpinan daerah masing-masing.

Terkait dengan aksi di lapangan, Said mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan oleh mereka yang turun ke jalan.

KSPI berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang dilakukan perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja.

Para buruh juga dalam aksinya mendorong pemerintah untuk memberlakukan UMSK pada 2021, yang menurut mereka berpengaruh terhadap kepastian pendapatan pekerja. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *