Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Pria ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Ken Audi Winda Putra (24) warga Pulo Wetan I No. 16 Kelurahan Pulo Lor Jombang, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

IMG-20240227-124711

Pemuda yang juga tinggal di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo itu dilaporkan oleh ibu korban karena kasus persetubuhan.

Korban persetubuhan itu sendiri bernama, Bunga (18) asal Surabaya. Bunga disetubuhi pelaku saat usianya masih 17 tahun.

Dengan iming-iming harta, pegawai hotel di Surabaya ini sukses memperdayai korban hingga disetubuhi hingga puluhan kali bahkan sampai hamil.

BACA JUGA  Keciduk, FG Gagal Nyabu

Bujuk rayu yang dilontarkannya kepada korban yakni, dengan menjanjikan pesta dalam pernikahannya serta membangunkan toko untuk korban yang masih dibawah umur itu.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dua tempat berbeda. Di Kamar kost Jalan Rungkut Kidul Surabaya dan Kos di daearah Bendul Merisi Surabaya.

Kanit PPA Iptu Harun mengatakan,
Pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak November 2018 hingga Maret 2020. Dan dalam sebulan bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali hingga menyebabkan korban hamil.

BACA JUGA  2 Bulan DPO, Pencuri Mobil Terkapar Kena Timah Panas

“Pelaku terakhir kali melakukan pada saat korban hamil 7 bulan yaitu pada tanggal 13 Maret 2020, namum setelah melakukan hubungan badan pelaku ini menghilang tanpa kabar,” sebut Harun, Rabu (29/4/2020).

Setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada, Selasa, 21 April 2020 di rumah orang tuanya di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo sekitar pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA  Biadab, Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 5 Tahun Ditangkap

Barang bukti yang diamankan berupa, bra milik korban, kaos milik korban, celana panjang milik korban dan celana dalam milik korban.

Pelaku kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Redho)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *