IMG-20240501-WA0019

Polres Aceh Tamiang Imbau Warga Tidak Naik Kendaraan Bak Terbuka

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang mengimbau secara humanis kepada pengemudi kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang, pada Kamis (27/04/2023).

IMG-20240227-124711

Kendaraan mobil pick up atau truk merupakan kendaraan yang diperuntukan untuk mengangkut barang, namun masih banyak juga pengemudi nakal yang mengangkut penumpang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Sampta Polres Aceh Tamiang Iptu Deny Albar, mengatakan larangan mobil Pick Up atau truk mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilanjuti Iptu Deny, dalam pasal 303 telah diatur, dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp250 ribu.

Disamping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat beresiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, karena mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai, tambah Kasat.

“Karenanya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, agar mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.

“Harapan dari saya semoga dengan adanya himbauan dan teguran dari anggota polri, masyarakat khususnya para pengemudi, baik yang berasal dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang maupun dari Luar Kabupaten Aceh Tamiang, akan semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan kita bersama,” tutup Iptu Deny Albar. (HLubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *