Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menemukan kerugian negara Rp30 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Hal ini dikatakan Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, Jum’at (28/04/2023) di Lhokseumawe.
Menurutnya nilai kerugian itu didapatkan setelah koordinasi Tim Penyidik dengan ahli keuangan negara.
“Namun saat ini pihak Kejari Lhokseumawe masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor,” kata Therry Gutama.
Menindaklanjutinya, hari ini Penyidik juga telah meminta pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk memblokir rekening pribadi milik H, Direktur PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2023.
“Selain itu kita juga minta memblokir rekening milik keluarga H,” tegasnya.
Penyidik, kata Therry, juga akan memeriksa kembali beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Dijadwalkan pekan depan, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi dari kantor akuntan publik di Jakarta dan saksi-saksi dari pihak Pemko Lhokseumawe,” tutupnya. (m zubir)