Humbahas, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumban Gaol memimpin Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Humbahas periode 2019-2024, Rabu (26/4/2023).
PAW ini berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :
188.44/279/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Humbahas dari Fraksi Partai Gerindra yakni Drs. Moratua Gaja MM digantikan Darwin Sarman Marbun dengan sisa masa jabatan yang akan dijalankan hingga tanggal 29 September 2024.
Wakil Bupati Oloan Paniaran Nababan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD dari Partai Gerindra yang terdahulu atas kinerja dan baktinya. Ia juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Darwin Sarman Marbun sebagai anggota DPRD Kabupaten. Humbang Hasundutan.
Turut hadir Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto Sekda Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing, Pabung Humbang Hasundutan Mayor Inf. Ojak Simarmata, dan 15 orang Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Demi kelancaran kegiatan itu, Kapolres memerintahkan 70 personil melakuka. pengamanan di seputaran kantor DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelumnya para personil apel kesiapan di Mako Polres untuk pembagian tugas dan posisi masing-masing yang dipimpin langsung Kapolres.
AKBP Hary Ardianto memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh rasa keikhlasan dan kedepankan sikap persuasif serta humanis, dan tetap jaga kesehatan.(tota mora)