Gowa, TRIBRATA TV
Konflik batas tanah antara M Ramli dengan H Asra Dg Tulo,di Dusun Buka Desa Bone Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berhasil dimediasi Kapolsek Bajeng AKP Aidil Aqza.
Dalam mediasi yang disaksikan Bhabinsa Desa Bone Serda Syaripuddin, Bhabinkamtibmas Aiptu Ahmad Zubair, Kepala Dusun, Aparat Desa dan Plh Kades Bone Amiruddin Sija, keduanya sepakat akan melakukan pengukuran kembali.
“Keduanya sepakat kalau ada kelebihan masing-masing siap membongkar bangunannya dan kalau ada kekurangannya masing-masing siap menerima kekurangan. Dan kalau ada salah satu mengingkari perjanjian maka bersedia dituntut sesuai hukum berlaku,” kata Kapolsek, Rabu (26/4/2023).
Pengukuran akan dilakukan sesuai Buku Rinci (DHKP) yang ada di kantor Desa Bone.
Dalam keterangannya, M Ramli mengakui memiliki tanah seluas 17 Are atau 1.700 meter, dan H.Asra Dg Tyulo mengakui memiliki 2 Are atau 200 meter. Keduanya juga membawa bukti surat kepemilikan. (budiman)