Cabuli Anak Bawah Umur di Banjarbaru, Pelaku Ditangkap di Kota Pulang Pisang Kalteng

IMG-20240409-WA0076

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Polres Banjarbaru, Kalsel, berhasil menangkap AN alias Akhmad (23) dari tempat persembunyiannya di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng pada Rabu (19/4/2023). Ia ditangkap karena memperkosa seorang anak dibawah umur.

IMG-20240227-124711

“Pelaku ditangkap di rumah neneknya saat tidur,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudinnor, Senin (24/4/2023).

Menurutnya kasus ini berawal ketika ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian teman IMO. Korban dijemput pelaku diajak jalan-jalan.

Saat jalan-jalan itu pelaku mengancam korban akan ditinggal ditempat sepi sebanyak 3 kali jika tidak mau diajak berhubungan badan.

Pelaku sempat mengajak korban ke kuburan di Jalan Kasturi dan meminta korban melakukan oral sex namun korban menolak.

Akhirnya pelaku membawa korban ke Penginapan QQ di Jalan Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Walau korban sempat menolak beberapa kali namun tetap dipaksa masuk ke salah satu kamar.

Saat berada dikamar korban masih menolak namun tetap dipaksa. Usai memperkosa korban, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Murjani.

Korban kemudian diantar pulang. Saat dekat rumah kakak korban, kakak korban yang sudah mengetahui kejadian tersebut mencoba menghadang dan mengejar pelaku namun gagal. Pelaku berhasil kabur.

Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Liang Anggang.
Polisi yang mendapat laporan itu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumah neneknya di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

“Pelaku dijerar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (gunawan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *