IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Soal Dana CSR, Kades Langling Sudah Melaporkannya ke Polres Merangin

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Terkait dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang dikelola Koperasi 3 Serumpun, Kades Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi Arsan Mafadol telah melaporkannya ke Polres Merangin.

IMG-20240227-124711

Arsan Mifadol melaporkannya sejak tahun 2023 merasa tidak adanya transparansi dari pihak pengurus koperasi yang mengelola CSR di wilayah desa tersebut.

BERITA TERKAIT:

“Pihak-pihak terkait sudah saya laporkan ke Polres Merangin sejak tahun 2023, kita menunggu Penyidik bekerja dengan maksimal dan kita lagi menunggu hasilnya,” ujar Kades Mifadol, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya Kades juga telah memblokir dana tersebut dan meminta laporan penggunaannya.

Dana kompensasi dari perusahaan yang berada di wilayah Desa Langling yang berjumlah Rp463.555.556 diduga tidak jelas peruntukannya oleh Pengurus Unit Usaha Otonom (UUO).

Untuk diketahui, dari 147 orang yang menerima dana CSR tersebut terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarga kategori mampu. Sementara sisa dana berjumlah Rp138 juta tidak ada laporan ke Desa Langling dari pihak Pengurus UUO Desa Langling.

IMG-20240310-WA0073