IMG-20240501-WA0019

CSR Tidak Sesuai Peruntukan , Kades Langling Blokir Pencairan

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Kades Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi, Arsan Mafadol memblokir pencairan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang berasal dari Koperasi 3 Serumpun.

IMG-20240227-124711

Dana kompensasi dari perusahaan yang berada di wilayah Desa tersebut berjumlah Rp463.555.556 diduga tidak jelas peruntukannya oleh Pengurus Unit Usaha Otonom (UUO).

Pasalnya pihak pengurus UUO menyalurkan dana CSR kepada masyarakat Desa Langling tidak sesuai peruntukannya.

Menurut penuturan Kades Langling Arsan Mafadol, sebanyak 147 orang yang menerima dana CSR tersebut terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keluarga kategori mampu dan sisa dana yang dikucurkan yang berjumlah Rp138 juta tidak ada laporan ke Desa Langling dari pihak Pengurus UUO.

“Saya memblokir pencairan dana CSR Desa Langling untuk menyelamatkan desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab, selama tiga belas tahun dana itu dikelola yang menerima cuma segelintir orang dan itupun berasal dari keluarga mampu dan Pegawai Negeri Sipil. Selama ini dana CSR itu berjalan tidak ada sedikitpun untuk pembangunan desa, saya hanya ingin prosedurnya sesuai dengan SK Bupati”, ujar Kades Mafadol.

IMG-20240310-WA0073