Labura, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hulu melalui Unit Reskrim menangkap seorang laki-laki dengan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura),Selasa (21/4/2020).
Pelaku yang diketahui berinisial JIS (22) warga Dusun V Sidomulio, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu Labura ditangkap petugas karena memiliki 25 bungkus ganja kering yang ditaruh di dalam sebuah tas kecil warna hitam keabu-abuan.
Kapolsek AKP Sahrial Sirait mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Dusun V Sidomuliyo Desa Pulo Dogom, di sebuah pondok ada orang sering menjual ganja.
“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Saya langsung memberi perintah kepada Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, beserta anggota Opsnal untuk segera melakukan pengintaian. Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki- laki, “ujarnya menjelaskan.
Setelah digeledah, Tim Opsnal menemukan barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu buah tas kecil warna hitam keabu-abuan berisi ganja kering, delapan lembar kertas kecil warna putih/tiktak, dan uang tunai Rp125.000.
Guna proses penyelidikan selanjutnya, petugas membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu, “ujar Kapolsek menjelaskan.(HENGLY NGL)