Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bupati Nias Gelar Rakor Penanganan Kelangkaan BBM Bersubsidi

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya penanganan kesulitan yang dialami masyarakat nelayan dan petani di Kabupaten Nias dalam memperoleh BBM bersubsidi.

IMG-20240227-124711

Rakor ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias, Selasa (19/04/2022).

Diketahui pada Rakor tersebut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Nias, Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Polsek Gido, Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Camat Gido, Camat Sogaeadu, Camat Idanogawo, Camat Bawolato, Pengurus KUB Nelayan, Pimpinan SPBU Gido, Pimpinan SPBU Bawolato.

Adapun agenda kegiatan tersebut yaitu keluhan masyarakat nelayan dan petani tentang kelangkaan BBM sehingga perlu adanya langkah konkrit yang ditempuh stakeholder terkait untuk menjamin keberlangsungan usaha yang saat ini sangat membutuhkan BBM.

Pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM nomor 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh pertamina dengan merek dagang Pertalite. Dimana, kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jiregen oleh pengecer/masyarakat/ pelaku usaha disetiap SPBU diseluruh indonesia.

“Namun, akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan,” kata bupati.

Mengingat BBM adalah faktor produksi dan kebutuhan energi utama yang sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Dalam arahanya Bupati Yaatulo Gulo, menjelaskan beberapa hal terkait upaya penanganan BBM bersubsidi yakni,

1.Melalui Rapat Koordinasi dapat dirumuskan dan disepakati langkah konkrit dan sinegritas dari beberapa instansi terkait

2.Diharapkan agar PT. Pertamina Patra Niaga menginformasikan regulasi terkait distribusi BBM serta ketersediaan stok BBM bersubsidi serta mekanisme pembeliannya.

3.Perlu ditingkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga.

4.Kepada instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku

5.Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa.

6.Kepada konsumen pengguna agar berkoordinasi kepada instansi terkait tentang persyaratan yang dibutuhkan dalam pembelian BBM.

Bupati Nias menghimbau kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran untuk diteruskan kepada Kepala Desa dan kemudian diinformasikan serta diberi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jiregen. Sehingga masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM,”pungkasnya Bupati.

Sementara itu pimpinan SPBU Gido, Weliana Halawa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat berdampak bagi masyarkat yang membutuhkan BBM.

“Contohnya saja, karena kelangkaan BBM ini mengakibatkan salah seorang warga yang mungkin kelelahan mengantri serta adanya larangan pengisian melalui jiregen komplain kepada petugas SPBU,” ujarnya.

Akhirnya, untuk mencegah masalah semakin serius tersebut kita duluankan mengisi BBM dan tidak bisa kita hindari kejadian yang seperti ini sering terjadi. Walaupun begitu, kita tetap mengikuti aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,ungkap Weliana.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nias, Firmina Halawa menanggapi hal tersebut mengatakan, seharusnya BPH-Migas memberi kesempatan kepada pemerintah Daerah agar kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu sehingga masyarakat memahami dan mengetahui situasi dan kondisi kelangkaan BBM yang akan terjadi.

Kepala KSOP Kelas IV Gunungsitoli, Zulkifli., S.E juga menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan subsidi BBM yang tertera di dalam Peraturan BPH-Migas RI nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat Daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

Dalam peraturan tersebut tegas tertuang apa saja syarat yang harus dilengkapi dan wajib diikuti agar distribusi BBM tepat sasaran, dapat diterima oleh masyarakat serta jelas peruntukkannya,” ucapnya Zulkifli.

Pada kesempatan itu, Sales Branch Manager Rayon IV Sibolga PT. Pertamina Patra Niaga, Dany Sanjaya Putra menghimbau agar para nelayan dan petani dapat menyiapkan kelengkapan administrasinya sehingga berhak mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya masing-masing.

Berikut, Rakor tersebut mencapai kesimpulan yang dimuat di dalam berita acara kesepakatan dalam rangka memudahkan perolehan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi bagi masyarakat Kabupaten Nias yang akan di edarkan melalui Camat kemudian diteruskan kepada Kepala Desa yang selanjutnya akan disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *