Gowa, TRIBRATA TV
Aktivitas tambang Galian C ilegal di Sugitangnga Desa Paraikatte Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga saat ini belum mendapat tindakan tegas aparat terkait.
Hal ini disesalkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Gowa Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Omank, Jumat (15/4/2022).
“Ada apa dengan penegakan hukum di Gowa? Mengapa aparat terkait bagaikan tutup mata? ,” tanyanya.
Ia menilai aparat bertindak setengah hati untuk menghentikan aktivitas penambangan liar itu.
Ia bahkan mendengar kabar pelaku penambangan Galian C itu adalah oknum tertentu sehingga aparat enggan menindaknya.
Menurutnya akibat penambangan liar itu kondisi lingkungan menjadi rusak dan porak-poranda. Apalagi aktivitas itu telah berlangsung bertahun-tahun.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa dinilainya tidak bergigi untuk menindak para perusak lingkungan ini.
“Mereka jelas-jelas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) namun dapat beroperasi bertahun-tahun,” tegas mantan Ketua PWI Gowa ini.
Ia menduga karena para pelaku penambangan liar itu rata-rata adalah pemuka dan tokoh masyarakat sekitar lokasi sehingga pemerintah enggan menindaknya.
Tindakan yang dilakukan juga seringkali tidak membuahkan hasil. Saat dilakukan razia, lokasi penambangan seringkali kosong dari aktifitas. (budiman)