Galian C Ilegal Marak di Gowa, Aparat Tutup Mata

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

Aktivitas tambang Galian C ilegal di Sugitangnga Desa Paraikatte Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hingga saat ini belum mendapat tindakan tegas aparat terkait.

IMG-20240227-124711

Hal ini disesalkan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Gowa Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Omank, Jumat (15/4/2022).

“Ada apa dengan penegakan hukum di Gowa? Mengapa aparat terkait bagaikan tutup mata? ,” tanyanya.

BACA JUGA  Kerjasama dengan Bank Syariah, Warga Lhokseumawe Bisa Bayar PBB-P2 Lewat Aplikasi

Ia menilai aparat bertindak setengah hati untuk menghentikan aktivitas penambangan liar itu.

Ia bahkan mendengar kabar pelaku penambangan Galian C itu adalah oknum tertentu sehingga aparat enggan menindaknya.

Menurutnya akibat penambangan liar itu kondisi lingkungan menjadi rusak dan porak-poranda. Apalagi aktivitas itu telah berlangsung bertahun-tahun.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa dinilainya tidak bergigi untuk menindak para perusak lingkungan ini.

BACA JUGA  Polsek Plaju Distribusikan 80 Paket Bansos Alumni Akpol 95 Patriatama

“Mereka jelas-jelas tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) namun dapat beroperasi bertahun-tahun,” tegas mantan Ketua PWI Gowa ini.

Ia menduga karena para pelaku penambangan liar itu rata-rata adalah pemuka dan tokoh masyarakat sekitar lokasi sehingga pemerintah enggan menindaknya.

Tindakan yang dilakukan juga seringkali tidak membuahkan hasil. Saat dilakukan razia, lokasi penambangan seringkali kosong dari aktifitas. (budiman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *