Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Tim Opsnal Polsek Panai Hilir meringkus FF alias Fera (34) karena kedapatan menjual narkotika jenis Sabu. Warga Sei Berombang Dusun 1 Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara ditangkap pada Selasa, (9/4/2024).

IMG-20240227-124711

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu Senin, (15/4/2024) mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda DP. Samosir.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti plastik sedang klip transparan berisi sabu, seberat 2,69 gram, uang tunai Rp500.000 dan ponsel merek Vivo Y 21 warna hitam. 

Tersangka mengaku Sabu tersebut miliknya, serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.

Dijelaskan menurut Ipda DP. Samosir, pelaku sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dan dipenjara 3,5 tahun. Ia baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Kapolsek Panai Hilir AKP HM. Sibarani, SH mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IMG-20240310-WA0073