Hukum  

Terkait Kasus PETI, 1,6 kg Emas dan 5 Tersangka Diamankan Polda Jambi

IMG-20240409-WA0076

Kota Jambi, TRIBRATA TV

5 tersangka serta kurang lebih 1,6 kg emas diamankan Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muaro Bungo.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli emas hasil PETI di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo sekira 21.45 WIB, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA  3 Buronan Judi Diringkus Polri di Kamboja

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut, dan didapati 2 orang laki-laki HJA dan ASH.

“Dari keduanya ditemukan 11 gram emas dan uang tunai Rp20.630.000,” tutur Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory, saat konferensi pers pada Selasa (12/4/2022).

Tim kembali mendapatkan informasi kalau keduanya dimodali DP. Kemudian tim bergerak menuju rumah DP dan menangkap DP beserta 2 orang lainnya yaitu IK dan A.

BACA JUGA  20,7 Kg Sabu, 4,5 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polda Sulsel

“Kita lakukan pengrebekan, di sana tim menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari PETI, uang tunai sebesar Rp51.333.000,” jelas Kombes Christian Tory.

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *