Kota Jambi, TRIBRATA TV
5 tersangka serta kurang lebih 1,6 kg emas diamankan Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muaro Bungo.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli emas hasil PETI di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo sekira 21.45 WIB, Kamis (7/4/2022).
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut, dan didapati 2 orang laki-laki HJA dan ASH.
“Dari keduanya ditemukan 11 gram emas dan uang tunai Rp20.630.000,” tutur Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory, saat konferensi pers pada Selasa (12/4/2022).
Tim kembali mendapatkan informasi kalau keduanya dimodali DP. Kemudian tim bergerak menuju rumah DP dan menangkap DP beserta 2 orang lainnya yaitu IK dan A.
“Kita lakukan pengrebekan, di sana tim menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari PETI, uang tunai sebesar Rp51.333.000,” jelas Kombes Christian Tory.
Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. (Kurniawan Gusti Nasution)