Kota Jambi, TRIBRATA TV
Calon anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Jehan Imelda menyambangi Posko Rumah Relawan Pemenangan Prabowo – Gibran di Jalan Elang 2 Kecamatan Jelutung Kota Jambi, untuk bersilaturahmi dengan Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Minggu (3/12/2023).
Kehadirannya di Rumah Relawan Pemenangan Prabowo – Gibran disambut langsung oleh Wakil Ketua RPDN Provinsi Jambi Muhidin, Sekretaris RPDN Provinsi Jambi Antonius, beserta anggota kepengurusan RPDN Provinsi dan DPD RPDN Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Jehan Imelda mengatakan akan mendukung penuh keberadaan RPDN di Propinsi Jambi.
“Alhamdulillah, hari ini saya bisa bertatap muka bersilaturahmi dengan teman teman pengurus relawan pemenangan Prabowo – Gibran,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan visi dan misinya jika nantinya terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Kota Jambi.
Disela acara itu, seorang relawan menanyakan mengenai upaya meningkatkan pemberdayaan perempuan, serta program UMKM yang masih ada tidak tepat sasaran.
“Salah satu upaya meningkatkan pemberdayaan perempuan, yakni meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau bidang ketenagakerjaan. Terkait UMKM, jika saya terpilih atau tidak nantinya, saya akan membantu secara pribadi untuk usaha UMKM yang benar benar membutuhkan,” jelas Jehan.
Wakil Ketua RPDN Provinsi Jambi Muhidin mengucapkan terimakasih kepada Ibu Jehan Imelda sudah berkenan mengunjungi posko relawan kemenangan Prabowo – Gibran, sekaligus bersilaturahmi dengan pengurus RPDN.
“Secara khusus, kita berkomitmen untuk memenangkan pasangan Prabowo – Gibran. Ada delapan misi “Asta Cita” yang hendak diwujudkan apabila memenangkan Pilpres 2024. Salah satu di antaranya pada poin ke 6, yakni membangun mulai dari desa, dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” tuturnya. (gusti)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









