Nias Selatan, TRIBRATA TV
Unit IV PPA Polres Nias Selatan (Nisel), telah melimpahkan kasus pencabulan gadis belia dengan tersangka Kepala Desa Awoni, Osarao Tafanao (35) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin, (10/4/2023) kemarin.
Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo, didampingi Penyidik pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah wartawan mengatakan tersangka pencabulan terhadap gadis belia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Kadesnya hari ini kita limpahkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21,” kata Sugeng.
Sugeng menyampaikan tersangka sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tapi, prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Tersangka melakukan Prapid lewat kuasa hukumnya, hasil prapidnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli,”ujarnya.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diketahui, Kades Awoni, Osarao Tafanao ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT (20) yang merupakan warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal (9/1/2023).(f.bago/luaha)