IMG-20240501-WA0019

Terkait Galian C Ilegal, Kapolsek Pagar Merbau Minta 4 Kades Tutup Akses Jalan

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Menindak lanjuti pemberitaan media tentang masih ditemukan kegiatan Galian C ilegal yang berada di pinggiran aliran Sungai Ular Kecamatan Pagar Merbau, Polsek Pagar Merbau terus menggelar patroli bersama perangkat desa.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Pagar Merbau Iptu I.R. Sitompul mengatakan pihaknya tetap melakukan patroli di titik kegiatan Galian C ilegal yaitu Desa Sukamandi Hulu, Desa Sukamandi Hilir, Desa Sumberejo dan Desa Pagar Merbau II.

Pihaknya juga sudah menyurati Kepala Balai Wilayah Sumatera II Medan pada bulan Maret 2023 terkait kegiatan Galian C ilegal di 4 desa tersebut.

“Aliran Sungai Ular merupakan asset negara dibawah pengawasan Balai Wilayah Sumatera II Medan, jika tidak dilakukan pengawasan ketat maka akan merusak lingkungan dan akan menimbulkan bencana alam banjir serta konflik sosial,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Namun hingga sampai saat ini belum ada respon dari pihak Balai Wilayah Sumatera II Medan atas surat yang dilayangkan Polsek Pagar Merbau tersebut.

“Harapan kami agar Balai Wilayah Sumatera II Medan segera menindaklanjuti karena informasi yang didapatkan di lapangan izin lisan dari Balai Wilayah Sumatera II Medan untuk menormalisasi Sungai Ular, namun ketika ditanyakan sampai saat ini izin resmi dari Balai Wilayah Sumatera II Medan belum kami dapatkan,” kata Kapolsek lagi.

Ia bahkan berencana akan menyurati kembali pihak Balai Wilayah Sumatera II Medan dalam waktu dekat ini.

Ketika ditanyakan awak media tentang kewenangan Polsek Pagar Merbau untuk melakukan penyidikan, ia mengaku Polsek tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

“Kewenangan tersebut ada di unit Tipidter Sat Reskrim jika pihak Balai Wilayah Sumatera II Medan merasa keberatan atas kegiatan galian C dimaksud”, ungkapnya.

Kapolsek jug telah menyurati Kepala Desa Sukamandi Hilir, Kepala Desa Sukamandi Hulu, Kepala Desa Sumberejo dan Kepala Sesa Pagar Merbau II untuk menutup akses jalan yang menjadi transportasi angkutan tanah hasil galian sebagai upaya pencegahan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi melarang kegiatan Galian c tersebut yang selalu berpindah-pindah tempat. (muliadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *