Medan, TRIBRATA TV
Pemko Medan mendukung Operasi Zebra Toba 2022 yang yang berlangsung mulai 3 sampai 16 Oktober mendatang.
Operasi ini dimulai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Mandiri Kewilayahan “Zebra Toba” di Mapolrestabes Medan. Ikut dalam apel ini perwakilan Pemko Medan yakni Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Medan Wanrau, Kabid Komunikasi Publik Dinas Kominfo Muhammad Rizki Husni, dan Kasi Dalop Dishub Medan, Gumartin Tampubolon.
Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolrestabes Medan, Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda. Dalam apel itu, Valentine membacakan Amanat Kapoldasu, Irjen R.Z. Panca Putra yang mengatakan, apel ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022 baik aspek personil maupun keterlibatan unsur terkait.
Disebutkan juga, kondisi kelancaran lalu lintas masih sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari rendahnya kesadaran terhadap peraturan berlalu lintas dan kepatuhan pengguna jalan sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,
Dalam amanatnya, Kapoldasu juga menyebutkan, pada periode Januari – Agustus 2022 telah terjadi 4.306 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 1.153 orang, luka berat 1.443 orang, luka ringan 4.788, serta kerugian materil sebesar Rp11.355.120.000.
Dia melanjutkan, menyikapi masalah ini sekaligus upaya peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Poldasu beserta jajaran menggelar Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Operasi Zebra Toba 2022”.
Operasi ini, sebutnya, mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif didukung pola penegakan hukum secara elektronik menggunakan etle statis dan mobile maupun teguran secara simpatik.
Selain membacakan amanat tertulis Kapoldasu, Kapolrestabes beserta unsur Forkopimda yang mengikuti apel ini melakukan pengecekan akhir personel kepolisian juga unsur terkait yang terlibat dalam operasi ini. (budi triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









