IMG-20240505-WA0006

Disdik Nias Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS Reguler

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias menggelar sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler SD dan SMP di Aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Jumat (8/4/2022).

IMG-20240227-124711

Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Nias yang diwakili Asisten I, Staf Ahli Bupati, Tim BOS TA. 2022 Kabupaten Nias, Kepala OPD lingkup Pemkab Nias, Kadis Pendidikan, Pengawas Sekolah SD dan SMP, narasumber sosialisasi Dana BOS, Kepala Sekolah SD dan SMP dan Bendahara SD dan SMP.

Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai, dalam laporanya menyampaikan dasar sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan, Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. 

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini untuk menyosialisasikan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 sesuai peruntukannya, sekaligus untuk memberi pemahaman yang benar demi optimalisasi pemanfaatan dana BOS di sekolah dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Bupati Nias yang diwakili Asisten I Pardin M. Harefa menyampaikan total transfer dana dari pemerintah pusat untuk dana BOS SD dan SMP se-Kabupaten Nias untuk TA. 2021 sebesar Rp36.854.490.000.

“Namun, mengingat kembali perjalanan tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya yang disebabkan pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan BOS TA. 2021 termasuk belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan Covid-19,” katanya.

Untuk pagu dana BOS Tahun 2022 wajib kita syukuri dan kita beri apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui transfer anggaran dana BOS ke rekening masing-masing unit satuan pendidikan.

Ia berharap para Kepala Sekolah dan Bendahara dapat menjalankan seluruh prosedur dan tata kelola dana BOS dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kepada seluruh Kepala Sekolah diberikan petunjuk untuk segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban Dana BOS TA. 2021, bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS TA. 2022 ke dalam Aplikasi ARKAS sesuai juknis yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *