Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dua Pekan Operasi Pekat, Jajaran Polda Kalbar Ungkap 889 Kasus

IMG-20240409-WA0076

Pontianak TRIBRATA TV

Jajaran Polda Kalbar berhasil mengungkap 889 kasus penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dari tanggal 21 Maret hingga 3 April 2024.

IMG-20240227-124711

Operasi selama 14 hari ini melibatkan 897 personel terdiri dari 187 personil Polda Kalimantan Barat dan 710 personel Polres/Polresta jajaran.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Dirreskrimum Kombespol Bowo Gede Imantio mengatakan Operasi Pekat Kapuas menyasar perjudian, narkotika, miras, prostitusi, premanisme, kembang api, dan senpi/ sajam.

“Hal ini untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya, Selasa (9/4/2024).

Selama operasi berhasil mengungkap 883 kasus yang berhubungan penyakit masyarakat (Pekat), yang terdiri dari 194 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 689 Non Target Operasi.

“Juga diamankan 1.120 tersangka yang terdiri dari 992 pria, 127 wanita dan 1 diantaranya masih di bawah umur”, jelas Kombes Pol Bowo.

Ia juga menyampaikan barang bukti yang didapatkan selama operasi 14 hari tersebut antara lain, perjudian uang sejumlah Rp38.665.300, 19 HP, 5 Lapak, 27 Dadu, 44 Kotak Remi,14 Hap (alat mengocok dadu),4 Buku Togel.

Kemudian narkoba, 16.265,68 gram Sabu, uang Rp15.546.000, 39 HP, 75 Klip Sabu, 8 Motor, 5 Butir Inex, 10 Butir H5, 30 Timbangan dan 17 Bong.

Miras, 2 Kardus Miras, 13 Liter Miras, 12 Ken Miras, 1151 Botol Miras, 690 Kampel Miras.

Prostitusu, 30 Bungkus Kondom, 20 HP, Uang Rp2.510.000, 3 Tissu Magic, 3 KTP, 2 Alat Tes Kehamilan, 2 Alat Tes Narkoba.

Premanisme, uang Tunai RP69.000, 6 Parang, 2 Pisau, 1 Kursi, Senpi/Sajam, 12 Pisau, 55 Parang, 3 Arit, 8 Senpi (Senjata Api), 14 Butir Amunisi, 1 Magazen, 1 Badik, 1 Kapak.

“Polda Kalbar telah melakukan upaya tindak lanjut dalam operasi pekat dimana sudah dilakukannya Penyidikan, Gelar Perkara, Pemberkasan Perkara dan Penyelidikan lanjutan untuk pengembangan kasus,” ujar Kombespol Bowo.

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat khususnya yang melanggar hukum, agar tidak segan-segan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat ataupun nomor pengaduan masyarakat di polsek atau polres setempat.

IMG-20240310-WA0073