Batam, TRIBRATA TV
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditangkal Kejaksaan Negri Kota Batam atas dugaan Korupsi, Kamis (8/4/2021).
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam, Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.
Dijelaskan Hendarsyah, perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.
“Pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelasnya.
Sebelum ditahan, RE terlebih dahulu mengikuti proses pemeriksaan oleh kejaksaan pada pukul 09:00 Wib.
“Dia dibawa dan dititipkan ke Polsek pada pukul 11:00 Wib,” katanya.(Saugi Sahab )