Hari Raya Tri Suci Waisak, 9 WBP Lapas Lubuk Pakam Terima Remisi

- Editorial Team

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi Hari Raya Tri Suci Waisak bagi 9 warga binaannya (WBP), Minggu (4/6/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Lapas Lubuk Pakam ini dihadiri Kalapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Edward P Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja serta Dody Efrata Ginting selaku Kasubsi Regristrasi.

Dalam keterangannya, Alanta menjelaskan mengapa pemberian remisi harus diberikan. “Pemberian remisi harus diberikan apapun agamanya, karena ini merupakan amanah UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Memperoleh remisi hari raya agama merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP tanpa memandang agama WBP tersebut”, imbuh Alanta.

BACA JUGA  Jelang HUT Polri ke- 77 Bid Propam Poldasu Gelar Ops Gaktiblin di Polresta Deli Serdang

Hal yang sama juga disampaikan Edward Pahala Situmorang dan Dody Efrata Ginting. Dalam keterangan mereka, terdapat 9 orang WBP yang mendapat remisi khusus ini. Lapas tidak ada diskriminasi yang dilakukan terhadap warga binaan. Besaran remisi tidak memandang apa agama WBP tersebut. Adapun syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 , UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No. 174 Tahun 1999. Banyak yang bertanya pada kami, berapa besaran remisi yang diterima oleh setiap Narapidana.

BACA JUGA  Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Jadi Percontohan Pusat Latihan Bagi Warga Binaan

“Perlu kami jelaskan besaran remisi yang diterima oleh WBP bergantung pada berapa lama pidana tersebut telah berjalan. Ada yang mendapat 15 hari dan ada pula yang mendapat 2 bulan. Tentu saja pemberian remisi ini memiliki tujuan, adapun tujuan remisi ini kami berikan selain untuk memberikan hak WBP juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya”, tutup Edward. (febri)

BACA JUGA  7 Pegawai Lapas Lubuk Pakam Dapat Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru