Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Kutim Tangkap Penimbun Solar

IMG-20240409-WA0076

Kutai Timur, TRIBRATA TV

Usai diintai beberapa hari akhirnya Polisi menemukan mobil Ford Ranger KT 8457 MB yang membawa sejumlah drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Mobil itu ditemukan di Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (05/04/2022).

IMG-20240227-124711

Dua orang pelaku yakni T (58) dan A (32) tertangkap tangan saat sedang mengangkut drum solar menuju tempat penampungan.

Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana ilegal oil.

Dari tangan keduanya Tim Macan Polres Kutim mengamankan sedikitnya 800 liter solar yang ditampung dalam safety tank dengan menggunakan mesin pompa (alkon) dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.

“Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina dan benar saja tiba di lokasi ternyata ada tempat penampungan yang bisa menyimpan sekira 2.000 liter,” ungkap I Made.

Mobil tersangka tidak di modifikasi, mereka secara terang-terangan membawa drum didalam mobil double cabin itu. Rencananya solar bersubsidi itu akan dijual kembali pada pengecer di Kecamatan Bengalon, lanjut Kasat Res I Made.

Atas perbuatannya kedua tersangka pun disangkakan dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Ancaman enam tahun penjara,” pungkas Kasat Res. (mulyadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *