Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kurangi Pemukiman Kumuh di Sumut, Dinas PKP Gelontorkan Rp18,750 Miliar

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 miliar untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni.

IMG-20240227-124711

Ini merupakan salah satu langkah Pemprov Sumut dalam mengurangi pemukiman kumuh, agar dapat hidup yang lebih sehat.

Rinciannya, Pemprov Sumut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), telah menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh. Kemudian di sisi lain dibantu dengan swadaya masyarakat.

Adapun rencananya terdapat 625 unit rumah yang terbagi di 14 kabupaten/kota menjadi sasaran program tersebut di tahun ini, yaitu Samosir, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batu Bara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Padang Lawas, Binjai, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

”Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan pada Selasa (4/4/2023).

Stimulan ini diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan proposal kepada Gubernur setelah itu diverifikasi selanjutnya dibuat surat keputusan (SK) Gubernur sebagai Penerima Manfaat (PM).

”Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 Ha, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerjasama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” terang Alfi.

Bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan yang terbagi Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah.

”Dinas kami bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk luas rumah maksimal 48 meter persegi,” kata mantan kepala Dinas SDA CKTR Sumut ini.

Alfi Syahriza mengajak wartawan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.

”Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal bila mana ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan hal ini hanya untuk investasi,” ajaknya.

Alfi Sahriza berharap jajarannya supaya bekerja dengan profesional agar program ini bisa berjalan semaksimal mungkin. (edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *