Tapanuli Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman S Elhaj dan Forkopimda lain di antaranya Sekda, Parulian Nasution, meninjau situasi di objek wisata Aek Sijorni, Kecamatan Sayurmatinggi, Selasa (3/5/2022) sore.
Bersama rombongan, Kapolres meninjau jembatan rambin yang menjadi pintu masuk utama Aek Sijorni, kemudian memantau arus lalu lintas jalur Padangsidimpuan-Panyabungan. Juga meninjau seluruh lokasi titik parkir yang berada di Aek Sijorni.
Ia menyempatkan diskusi ringan dengan pejabat utama Polres dan Pemkab Tapsel, berkaitan dengan situasi Kamtibmas terkini di objek wisata Aek Sijorni.
Kapolres kemudian memimpin rapat analisa dan evaluasi harian sekaitan dengan Operasi terpusat Ketupat Toba 2022 di Kantor Camat Sayurmatinggi.
Meski sempat dipadati para pengunjung, situasi arus di seputaran objek wisata Aek Sijorni, sudah berjalan lancar. Begitu juga dengan Kamtibmas di objek wisata Aek Sijorni, terpantau sudah sepi serta berlangsung aman dan kondusif.
Kapolres juga berharap, agar semua pihak dapat menjaga situasi Kamtibmas selama Hari Raya Idul Fitri 1443 di objek wisata di Kabupaten Tapsel terkhusus di Aek Sijorni. Menurut Kapolres, jika situasi Kamtibmas di Aek Sijorni berlangsung aman, otomatis wisatawan akan puas dan bisa kembali berkunjung ke objek wisata tersebut.
“Tadi kami melaksanakan peninjauan objek wisata Aek Sijorni, untuk memastikan kenyamanan bagi pengunjung, terutama disaat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah seperti saat ini. Berdasar hasil pantauan kami di Aek Sijorni, situasi Kamtibmas maupun arus lalu lintas berlangsung aman dan lancar,” ungkap Kapolres.
Tampak hadir, Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, Sekda Parulian Nasution, Kabag Ops Kompol Abdi Abdillah, Kabag Ren Kompol Gamal Lusiawan, Camat Sayurmatinggi Enri Batubara.
Danramil 11/Batang Angkola Kapten Inf Sudirman Pakpahan, Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Edy Sofyan Nasution, Kepala Desa Aek Libung Suparman, manager objek wisata Aek Sijorni Riswan Daulay, serta personel gabungan dari TNI-Polri, dan Pemkab Tapsel. (edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









