IMG-20240501-WA0019

Kurang dari 24 Jam, Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Pembunuhan

IMG-20240409-WA0076

Tanah Karo, TRIBRATA TV

Tidak sampai 24 jam Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Perladangan Bursak Desa Susuk Kecamatan Tiganderket, Karo.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023) sore atas kasus penganiayaan hingga menewaskan SS (40) warga Desa Susuk.

Pelaku MP (51) juga merupakan warga desa yang sama.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Aron Siahaan dan Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan.

AKBP Ronny menjelaskan, penganiayaan yang terjadi pada Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di Perladangan Bursak Desa Susuk.

“Kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Menurutnya setelah melakukan pendalaman personil, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan pada pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku maka kami telah menetapkan MP sebagai tersangka,” tambahnya.

Peristiwa itu berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati. Ucapan korban yang kurang mengenakkan pada pelaku sehingga pelaku menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sekembalinya korban mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan dibalas korban, kalau ia mau ngapain kamu katanya sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini.

Tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian yang damai apabila ada permasalahan dan hindari cara-cara kekerasan.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia tentunya ini berefek negatif kepada korbannya maupun pelaku. Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat dengan melaporkan atau kepada bhabinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan,” kata Kapolres. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *