Bengkayang, TRIBRATA TV
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I Gereja Persekutuan Injili Baptis Indonesia (GPIBI) Kalimantan untuk pembangunan Gedung PIBI Center yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2019 pada Rabu (28/3/2023) kemarin.
“Kasus GPIBI Center ini ditangani Tipikor Satreskrim Polres Bengkayang dengan tersangka Benediktus Basuni,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra kepada sejumlah media pada Kamis (30/3/2023).
Tersangka BB yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3). Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana dan Pasal 56 ke- 1 KUHPidana.
‘Setelah proses tahap II selesai, selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum perkaranya masik penuntutan,” terangnya. (asmun)