IMG-20240501-WA0019
Hukum  

KSP, PTPN III Kebun Bangun dan Pemko Siantar Bahas Konflik Agraria

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Konflik agraria antara PTPN III Kebun Bangun di kawasan Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma Kota Pematang Siantar dengan warga penggarap kembali menjadi pembahasan antara pihak PTPN III Kebun Bangun bersama KSP (Kantor Staf Kepresidenan).

IMG-20240227-124711

Pertemuan yang dilakukan di ruang Bappeda Pemko Pematangsianțar, Kamis (30/3/2023) dihadiri oleh Asisten Personalia Kebun PTPN III Bangun, Doni Manurung dengan Kantor Staf Presiden (KSP) Sahat Lumban Raja dan Imanta Ginting, Kepala BPN Pematangsiantar Imansyah, serta Kabag Tapem Pemko Pematangsianțar, Robert Sitanggang.

Usai pertemuan,pihak KSP dan PTPN III Kebun Bangun melakukan pertemuan dengan warga penggarap.

Namun saat pertemuan,pihak PTPN III mengaku kecewa kepada pihak KSP yang menyampaikan pernyataan diluar kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya, dimana KSP menyinggung masalah lahan yang digarap warga.

“Kita sudah sampai sampaikan keberatan tadi, hal yang disampaikan KSP kepada warga itu tidak sesuai dengan kesepakatan tadi,”ungkap Doni

Menurutnya, adapun kesepakatan dalam pertemuan itu. Pertama, PTPN III Bangun diminta untuk tidak lagi mengganggu bangunan yang masih berdiri, dimana pemiliknya menolak suguh hati, sampai ada penyelesaian yang akan disepakati kemudian hari.

Kedua, masyarakat juga dilarang untuk menanami kembali, mengusahakan kembali atau pun mendirikan bangunan di lahan yang sudah ditanami kelapa sawit dan sudah disuguhi hati.

Doni mengaku khawatir apa yang disampaikan pihak KSP kepada warga penggarap akan menimbulkan kekisruhan baru.

“Karena kami lihat berdasarkan peninjauan hari ini warga penggarap justru menunjukkan areal yang telah ditanami kelapa sawit,”ujarnya.

Mewakili Kantor Staf Kepresidenan,Sahat Lumban Raja mengatakan, temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi bersama.

Sahat juga meminta agar Pemerintah Kota Pematang Siantar memverifikasi subjek dan objek yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Sementara itu terkait apa yang disampaikan oleh KSP kepada warga penggarap diluar kesepakatan dengan pihak PTPN III Kebun Bangun,Sahat menjelaskan hal itu disebabkan adanya perbedaan pandangan.

“Yang paling pokok pemerintah daerah butuh basis data. Apa yang telah dilaporkan pihak PTPN III tetapi harus kita konfrontasi dengan masyarakat,” katanya.

Untuk menyelesaikan konflik antara warga penggarap dengan PTPN III kata Sahat, akan menunggu menunggu Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria yang direncanakan akan ditandatangani Presiden Jokowi di bulan April.

“Peraturan Presiden itu akan menjadi pegangan semua pihak dalam penyelesaian konflik agraria di lingkungan BUMN khususnya PTPN,”tandasnya. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *