Menganggu Kenyamanan, Polda Riau Amankan Ratusan Knalpot Brong

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Ratusan knalpot brong diamankan Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran, dalam operasi penindakan yang digelar selama 3 hari.

IMG-20240227-124711

Knalpot brong yang menimbulkan suara bising ini dicopot dari sepeda motor pemiliknya untuk disita.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, untuk memberikan rasa aman dan tertib masyarakat.

Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

“Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan,” kata Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA  Seluruh Kota Siantar Akan Disemprot Disinfektan Gunakan Mobil Damkar

“Jadi saat beribadah tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini,” imbuh Kabid Humas.

Menurutnya penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.

Kepada pengendaranya, polisi menerapkan sanksi tilang.

“Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri juga bagi pengguna jalan lain dan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Mahasiswa dan Pelajar Sosialisasi Vaksinasi di Simeulue

Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.

“Petugas telah mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan.

BACA JUGA  Songsong Nataru, Polres Pohuwato Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin

Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Knalpot brong ini dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” sambungnya.

Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *