IMG-20240505-WA0006

Nyaru Pegawai PLN dan PDAM, Seorang Anggota Komplotan Perampok Ditembak Mati

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang komplotan pelaku perampokan yang viral di media sosial (Medsos) pada Senin, 28 Maret 2022.

IMG-20240227-124711

Pelaku Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, ini ditembak mati polisi lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi.

Selain menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr Lemina No.25 C Makasar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5 No.15, Bandung.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus, Rabu (30/3/2022) kepada wartawan.

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan keempat pelaku dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Reza Lubis dan Panit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, di Jalan Negara, Kelurahan Medan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.

“Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No.3D, Kecamatan Medan Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39),” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini dari keempat pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, tiga dompet jaket pelaku, tas, tiga helm PDAM.

“Kemudian, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditajamkan ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp21.000.000,” jelas Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku melakukan pencurian dengan modus pegawai PDAM dan pegawai PLN yang kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga milik korban. Para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *