Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Rusak Lingkungan, Polres Ketapang Pasang Imbauan Larangan PETI

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Ketapang Polda Kalbar sudah bukan rahasia lagi. Hal tersebut menjadi sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan.

IMG-20240227-124711

Terpantau di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Polres Ketapang juga memasang baliho/spanduk himbauan yang isinya memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin/ilegal.

Pada sepanduk itu tercantum pula foto Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala dan disebelahnya foto Kapolsek Matan Hilir Selatan Ipda Meinardus Yudiansyah.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, karena perbuatan penambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara yang Berbunyi: ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izinsebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000; (seratus miliyar rupiah)”, demikian bunyi himbauan yang terpasang.

Keberadaan baliho himbauan tersebut mendapat reaksi dan tanggapan beragam di berbagai kalangan warga masyarakat.

”Jangan baliho itu hanya sebagai pemanis saja, namun tidak ada tindakan nyata, buktikan kalau APH serius, tangkap para cukong maka aman kegiatan Peti,” ujar salah seorang penggiat yang tidak mau namanya disebutkan saat dimintai tanggapan.

”Kami pasrah, mau gimana lagi karena hanya ini yang dapat kami kerjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Kerjaan sulit, daripada kami mengambil hak orang lebih baik kami ambil hak negara, kalau kami tidak bekerja apakah ada yang menjamin kehidupan kami, ” kata salah satu pekerja di lokasi yang berhasil diwawancarai.

Di tempat terpisah, salah seorang koordinator lapangan dimintai tanggapan menuturkan, bahwa pihaknya tergantung dari bos atau pengusaha yang selama ini jadi penampung.

“Kalok bilang nye kerje kami kerje… Kalok endak kite of, ” tuturnya dengan gaya bahasa khas Kampung.

Kepala Desa Sungai Besar Ahmad Wani sangat mendukung himbauan yang dibuat pihak Polres Ketapang.

”Jangan ada lagi penambang di sana, semoga bermanfaat buat kita semua, ” ujar A. Wani dihubungi via WhatsApp pada Senin (27/03/2023) kemarin.

Hal senada disampaikan juga Safarudin, salah satu tokoh Desa Sungai Besar. Ia mengaku terlibat dalam pemasangan baliho himbauan bersama anggota Polsek MHS.

”Itu baleho kami pasang bersama anggota Polsek, ada sekitar 5 titik yang di pasang di km 26. Untuk saat ini sih itu hanya sekedar himbauan aja bang, tapi kayaknya himbauan tersebut tidak begitu banyak pengaruhnya terhadap para penambang tersebut, tapi untuk saat ini mereka kerja sebagian besar pakai manual, ” beber Safarudin.

Menurut Safarudin pihaknya berharap kedepannya para penambang itu jangan lagi merambah ke hutan yang masih hijau.

“Kalau untuk dihentikan total mungkin agak sulit bang, apalagi sebagian penambang adalah orang kampung sendiri kalau sudah bicara perut tu emang sakit juga, ” lanjut Safarudin.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat akan mengadakan patroli bersama di areal Lubuk Toman membuat batasan kepada para penambang, agar mereka tidak lagi merambah kehutan yang msih hijau.

”Andaikan dengan pembuatan batas juga tidak berhasil maka kami akan bergerak atas nama masyarakat,” tutup Safarudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Ketapang, Ir. Husnan, MTP dihubungi melalui sambungan WhatsApp menegaskan, bahwa kegiatan PETI sangat merusak lingkungan, terutama akan merubah topografi, tekstur dan kontur tanah, merusak biota dan lingkungan hidup secara keseluruhan.

Dinas Perkim LH sangat tidak setuju dengan maraknya PETI sehingga telah melakukan beberapa upaya pencegahan PETI.

“Antara lain melakukan sosialisasi bahaya PETI di Kecamatan MHS pada tahun 2021 dan 2022 dengan mengundang aparatur kecamatan, desa, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat & perwakilan masyarakat MHS Narasumber dari Kepolisian, TNI dan Dinas Perkim-LH tahun 2021 dan untuk tahun 2022 narasumbernya dari Dinas Perkim-LH, ” kata H. Ir Husnan. (S.Achamad Hasyim BI)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *