IMG-20240501-WA0019

Asisten I Kubu Raya Gagal Mediasi KPSA dengan PT RJP, Keduanya Tempuh Jalur Hukum

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Asisten I Pemkab Kubu Raya, Mustafa memimpin mediasi sengketa lahan Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) dengan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (29/3/2023).

IMG-20240227-124711

Namun mediasi gagal karena kedua belah pihak bersikukuh menempuh jalur hukum.

“Ya kami persilahkan untuk melanjutkan proses hukum, mediasi ini menindak lanjuti surat dari Polres Kubu Raya untuk memediasi antara PT RJP dan KPSA,” kata Mustafa.

Ia menegaskan tidak ada lagi upaya mediasi lanjutan karena kedua belah pihak tetap menempuh jalur hukum. “Kaami persilahkan untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya.

Di tempat Dan Ramil Kapten Salam menghimbau agar kedua belah pihak dapat saling menjaga Kamtibmas dan agar melapor kepada Polsek ,Koramil, Camat dan pemerintahan Desa saat melaksanakan kegiatan di area kedua belah pihak agar hal hal yang tidak di inginkan dapat kita hindari bersama. harapnya.

Sementara itu, Kades Rasau Jaya Umum, Iwan Kurni Putra mengatakan pihaknya sudah sering mengupayakan mediasi tapi pihak PT RJP tidak pernah hadir.

Sedang Tim Advokasi SABER, Heryanto Gani,SE.,MH mengatakan harusnya mediasi fokus pada izin lokasi PT RJP karena merupakan sumber masalah. “Ini kejahatan corporate, bahwa ijin lokasi bukan hak sehingga kami memposisikan Pemda Kubu Raya bagian dari PT RJP saat ini,” tegasnya.

Dikatakannya PT RJP telah menggarap, menguasai hingga melakukan penanaman di atas lahan diluar izin lokasi yang dimiliki, yaitu di atas lahan milik KPSA. “Padahal dalam surat keputusan izin lokasi Nomor: 278 tahun 2099 secara nyata melarang pemegang izin lokasi melakukan kegiatan pembebasan lahan penguasaan hak diluar izin lokasi. Tetapi faktanya ketentuan tersebut dengan sengaja dikesampingkan,” ujarnya lagi.

Ia menilai hal ini sulit dimediasi karena konflik yang muncul disebabkan adanya tumpang tindih antara izin lokasi dengan rekomendasi bupati dan gubernur terhadap dasar kepemilikan hak KPSA.

“Kami dapat informasi PT RJP sedang mengajukan permohonan revisi izin lokasi yang mereka terima di tahun 2009,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya perusahaan itu melampirkan data peta terhadap bidang tanah yang telah mereka bebaskan dan kuasai. “Hal itu membuktikan mereka melanggar ketentuan surat keputusan izin lokasi nomor: 278 tahun 2009 tanggal 7 juli 2099 tentang larangan melakukan kegiatan diluar izin lokasi. Kami sudah melaporkan ke Polda Kalbar karena secara nyata mereka memberikan keterangan palsu kepada penyidik dengan memberikan peta yang tidak sesuai dengan peta izin lokasi yang dikeluarkan Pemda Kubu Raya,” tegas Gani.

Ia juga mempertanyakan kenapa Kantor Pertanahan tidak diundang, karena izin lokasi diberikan berdasarkan pertimbangan dari berbagai instansi terkait dan penyedia data adalah kepala kantor pertanahan. “Rasanya aneh jika instansi penyedia data pembuat aturan ketentuan izin lokasi tidak dilibatkan didalam mediasi ini,” kata Gani.

Terpisah perwakilan PT RJP, Ginting saat dikonfirmasi media di luar ruang rapat enggan berkomentar dan mengatakan bahwa dirinya juga wartawan. (Hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *