IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Alamak, Cube Club Tetap Buka Saat Ramadhan, Diduga Pil Haram Juga Beredar

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Gawat, di bulan Ramadhan diduga tempat hiburan malam Cube Club masih bebas beroperasi. Bahkan kabarnya tempat hiburan malam ini menyediakan pil ekstasi dan H5.

IMG-20240227-124711

Cube Club dan Bar yang terletak di Jalan Imam Bonjol, kawasan Hotel Danau Toba itu diduga tidak mengindahkan surat edaran Walikota Medan yang melarang tempat hiburan buka selama bulan Ramadhan.

Diketahui, Surat Edaran Walikota Medan Nomor, 400.8.2.2/1714 tentang penutupan tempat usaha hiburan dan rekreasi pada bulan suci Ramadan dan Hari raya Idul Fitri 1444H/2023 M mulai Tanggal 22 Maret s.d Tanggal 22 April 2023.

Salah satu poinnya berbunyi yaitu, pelaku usaha hiburan malam (Diskotik, Club malam, PUB/ musik hidup), Karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/oukup, Spa dan Bar/Rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Seorang pengunjung, Butet mengatakan pada hari Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB, dirinya menghadiri undangan ultah dari teman-temannya di Cube Club tersebut.

“Aku diundang datang ke Cube Bang. Singkat cerita, sesampainya di tempat hiburan itu sudah tersedia di table/meja minuman beralkohol. Teman aku tuh bayar Rp750 ribu buka table/meja nya,” ujar Butet.

Lebih lanjut, Butet menuturkan para pengunjung terlihat ramai dan table/meja penuh berisi sembari menikmati dentuman house musik Disc Jokey (DJ) hingga pagi hari.

“Heran juga, kenapa bisa buka. Padahal, tempat hiburan malam lain tutup. Bang tengok lah langsung kenapa bisa buka. Informasinya sediakan ekstasi juga Bang, obornya merek/logo Chanel dengan harga Rp300 ribu dan H5 harganya Rp150 ribu,” tuturnya.

Ia mengaku setelah beberapa jam menikmati hiburan musik dan berkumpul dengan teman-temannya di Cube, ia pun langsung pulang ke rumah.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Medan, Rakhmat dikonfirmasi awak media via selular pada Rabu (29/3/2023) terkait diduga Cube Club dan Bar bebas beroperasi di bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M dan mengabaikan instruksi Walikota Medan, mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Medan.

“Kami koordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai pengawasan dan tindaklanjuti mereka nanti ke Satpol untuk penindakan,” tegas Rakhmat. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *