Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Nisel Grebek Gelanggang Judi Sabung Ayam, 3 Orang Jadi Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Tim Satreskrim Polres Nias Selatan yang dipimpin Wakapolres Kompol Jauhari Lumbantoruan menggrebek lokasi judi sabung ayam di kawasan Jalan Baloho Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Minggu (27/3/2022).

IMG-20240227-124711

Dalam operasi itu tim menangkap 6 orang diduga pelaku judi sabung ayam serta puluhan sepeda motor.

Keenamnya yakni HP (45), YS (39), NS (59), FL (43), VL (41) dan RH (60). Mereka diciduk saat sedang asyik mengadu ayam di lokasi itu.

Saat keenamnya masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat atas adanya aktivitas judi sabung ayam.

“Dari laporan itu, saya beserta tim opsnal Sat Reskrim langsung menuju lokasi untuk menggerebek. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku, namun kam berhasil mengamankan beberapa orang tanpa perlawanan”, ujar Jauhari.

Hasil interogasi sementara, kegiatan judi sabung ayam di gelangang Pantai Baloho ini sudah ada sejak Januari 2022. Gelanggang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 WIB dan pertarungan dimulai pukul 15.00 WIB.

Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping. Besar taruhan tengah minimal Rp500.000 dan maksimal Rp5.000.000. Sedang taruhan samping minimal Rp100.000. maksimal Rp3.000.000.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi. Apabila kami akan usut tuntas sesuai hukum yang berlaku, dan apabila mengetahui ada praktek judi segera melaporkannya,” sebut Jauhari.

“Barang bukti yang diamankan berupa 68 sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan/kandang ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp10.320.000.

“Dari 6 pelaku yang ditangkap, 3 diantaranya telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres AKBP Reinhard H Nainggolan dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Nias Selatan, Senin (28/03/2022).

Ketiganya, Halim S Laia sebagai bandar judi, Fidelis alias ama Nita sebagai wasit tengah dan Yanuari Sarumaha sebagai wasit samping.

“Mereka diancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 penjara,” tutur Reinhard.

Sementara puluhan sepeda motor yang diamankan, saat sedang diidentifikasi dan diinventarisasi untuk menentukan mana barang temuan dan mana barang bukti.

Ia minta semua pihak agar mendukung penghapusan penyakit masyarakat seperti judi, narkoba, pencurian serta penganiayaan.
(Sn.Telaumbanua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *