Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Video: Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pengeroyokan ke Jaksa

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Lima tersangka kasus pengeroyokan diserahkan Satreskrim Polres Simeulue ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas tahap ke II (P.21) telah lengkap, Jumat (26/3/2021).

IMG-20240227-124711

Kelima tersangka adalah FIT (29), AL (30), RAS (31), RAD (41) dan YOY (41) yang kesemuanya warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, ketika dikonfirmasi membenarkan pagi tadi sekira pukul 10.00 Wib penyidiknya telah melimpahkan tanggung jawab tersangka bersama barang bukti dan berkas perkaranya ke Kejari Simeulue.

Kelima tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini terlibat pengeroyokan pada Minggu tanggal 29 November 2020 pukul 03.00 WIB di perairan Laut Kuala Umo Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.

Pengeroyokan berlanjut hingga di Dermaga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.

Tiga nelayan, Armada (61), Mudalamin (25) dan Harun Janil (30) warga Desa Ana’o, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue mengalami luka serius.

Sedang dua nelayan lain Rusman (40) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan serta Hamdan ATT (19) warga Desa Ana’o, juga menjadi korban pengeroyokan.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e Jo Pasal 170 ayat (2) ke 1e dari KUH Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang akan diancam hukuman 9 tahun kurungan penjara,” terang Iptu Muhammad Rizal. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *