Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Sejumlah petugas gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP merazia tempat-tempat keramaian di wilayah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (25/3/2021) malam. Petugas meminta para warga membubarkan diri untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Ada beberapa lokasi, yang dijadikan tempat nongkrong yang dibubarkan. Sebelumnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Dipimpin Kassubag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya, petugas langsung mendatangi sejumlah lokasi keramaian sepeti Cafe Ayam Pecak, Waroenk Steak Siantar, Ayam Penyet Cindelaras Warung B’Doel dan Cafe Vona.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,Jumat (26/3/2021) menjelaskan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam pendisplinan warga akan pentingnya menggunakan masker untuk menekan penularan COVID-19.
“Ini merupakan salah satu cara pihak kepolisian untuk lakukan pencegahan penyebaran virus corona. Saya meminta agar masyarakat mengikuti imbauan pemerintah,”ucapnya. (Joe)