Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Kayong Utara Ringkus Pencabul Anak Bawah Umur

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat mengungkap kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak, serta berhasil menangkap pelakunya.

IMG-20240227-124711

Ungkap kasus itu disampaikan Waka Polres, Kompol Kuntadi Budi Pranoto dihadapan awak media saat Press Release pada Kamis (25/3/2021).

Menurut Waka Polres kejadian itu berawal dari ajakan pelaku.

“Pada bulan Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib. Saat korban, sebut saja Bunga (11) yang masih duduk di bangku kelas 4 SD dibekap pelaku ER alias JR dari belakang,” kata Kompol Kuntadi.

Kemudian pelaku mengajak korban ke lahan semak-semak. Disana pelaku melarang korban mengatakan apa yang dialaminya pada orang lain, setelah itu pelaku menggauli korban.

Pencabulan itu terus berlanjut. Terakhir di bulan Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib. Bunga sudah duduk di kelas 6 SD dan berusia 13 tahun. Saat itu korban sedang berjalan kaki melewati depan rumah pelaku ER.

“Kemudian pelaku berpesan kepada korban agar setelah magrib korban pergi ke samping rumah pelaku. Pelaku juga sempat berpesan ” awas Jak kalau tidak pergi”.

Setelah magrib korban bertemu pelaku di samping rumah dan bertemu di semak-semak, kemudian pelaku menggauli korban sembari mengancam agar korban tidak bercerita pada orang lain atau korban tidak lulus sekolah, jelas Waka Polres lagi.

Atas perbuatannya pelaku ER alias JR disangkakan melanggar pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 15 tahun tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat dengan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tambahnya.

Dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel merk Vivo Y91 model 1820 warna hitam, 1 helai baju lengan panjang warna hijau, 1 helai rok sekolah warna merah.

Sedang dari pelaku berupa ponsel merk Oppo A3S warna merah. (masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *