Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal BTM) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada Rabu (24/3/2021).

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri, Kamis (25/3/2021).

Danlantamal IV mengatakan berdasarkan informan yang sudah disusupkan akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” tuturnya.

Informasi itu kemudian diselidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam. “Setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian tim intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun namun tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah. Dari penggeledahan di rumahnya didapati sabu seberat 4 kilogram.

Pelaku, M (39) dan K (37), keduanya berasal dari Aceh Utara mengaku mendapat upah Rp35 juta perkilonya.

Keduanya berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri.

“Terhadap para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV. (Saugi Sahab)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *