Merangin, TRIBRATA TV
Kepala Desa (Kades) Air Liki Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, Jambi berinisial PM memecat 26 orang perangkat desa. Pemecatan ini diduga kuat karena para perangkat desa menolak memenangkan seorang calon anggota legislatif yang disodorkan sang kades.
Syahwat politik praktis kepala desa ini dengan memaksakan para perangkat desa untuk memilih dan memenangkan salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kota dari Dapil 2 Kabupaten Merangin pada pesta demokrasi, 14 Februari lalu.
Namun, 26 Perangkat Desa termasuk dengan beberapa Kadus setempat diberhentikan PM tanpa prosedur karena tidak mau mengikuti perintah Kades.
“Dua puluh enam orang termasuk dengan Kepala Dusun (Kadus) juga diberhentikan karena kami tidak mau menuruti perintah dia untuk memilih dan memenangkan salah satu Calon Legislatif yang dia dukung,” ujar narasumber.
Yang lebih unik lagi tambah narasumber, sejak dirinya dilantik menjadi Perangkat Desa, SK pengangkatannya diduga kuat tidak pernah dikeluarkan Kades PM.
“Sejak kami dilantik jadi Perangkat Desa, Kades tidak pernah mengeluarkan SK kami,” imbuh narasumber.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Air Liki “PM” tidak bisa dikonfirmasi untuk mendengar hak jawab yang bersangkutan.