Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Serius Berantas Narkoba, Polres Taput Tangkap Oknum Polri Terlibat Sabu Bersama 2 Rekannya

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap 3 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, salah seorang diantaranya anggota polisi yang bertugas di polsek Sipahutar polres Tapanuli Utara.

IMG-20240227-124711

Ketiganya berinisial Bripka JBS (37), Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Haluan Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama mengungkapkan, ketiganya ditangkap pada Sabtu 18 Maret 2023 di tempat yang berbeda.

Menurut Gaung, yang pertama diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar, tempat ia bertugas sehari-hari, sekira pukul 13.00 WIB.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 fram, pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu,bpipa kaca kosong, bong alat isap sabu dan mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya,” kata Gaung.

Bripka JBS mengaku narkoba yang dimilikinya berasal dari kedua orang lainnya yaitu HJS dan LA.

Tim lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan keduanya di Resa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba.

“Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 5,43 gram, handphone merek Nokia, handphone merek Oppo dan sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi,” tambahnya.

Selanjutnya tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.

“Keberhasilan kita menangkap ketiganya berkat informasi dari masyarakat. Kita mengapresiasi masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis,” tegas Gaung.

Dikatakannya, pihaknya tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri akan tetap dikikis habis. “Apalagi seorang anggota Polri terlibat tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan,”ujar Gaung.

Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelum Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.

“Hasil assesment, tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Sedangkan untuk kedua orang lagi saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam,” ucapnya.

“Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” tegas Gaung. (h.sagala)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *