Takalar, TRIBRATA TV
Polres Takalar telah menetapkan K Dg S sebagai tersangka atas pengeroyokan seorang wartawan yang terjadi pada Senin 11 Maret 2024 tak jauh dari SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Sulsel.Tersangka juga telah ditahan polisi.
Hal ini dikatakan Mirwan SH, kuasa hukum Johanas Daeng Lallo, wartawan korban penganiayaan.
“iya benar, sesuai hasil pemeriksaan kepolisian,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana junto Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Kami mengapresiasi Polres Takalar karena sudah bekerja sesuai SOP. Namun kami juga berharap agar beberapa pelaku yang lainnya yang sekiranya terlibat dalam kasus tersebut agar bisa segera diamankan juga”, ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Arie Kusnandar AE yang dikonfirmasi membenarkan pelaku pengeroyokan sudah ditahan.
“Iya benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya.
Dikatakannya jumlah tersangka masih bisa bertambah jika dalam proses penyelidikan menemukan adanya bukti-bukti keterlibatan pelaku lainnya.