Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Takut Tuntut Berat H Kibal, Tokoh Pemuda Minta Kajari Tanjung Balai Dicopot

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tokoh Pemuda Kota Tanjungbalai meminta Kajatisu untuk mencopot jabatan Kajari Tanjungbalai karena takut menuntut hukuman berat terhadap residivis pelaku penganiayaan, H Kibal.

IMG-20240227-124711

Demikian permintaan itu disampaikan Syafrizal selaku tokoh pemuda Kota Tanjungbalai, Sabtu (20/3/2021).

Syafrizal mengungkapkan, selama ini H Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal kerap membuat resah masyarakat Tanjungbalai karena melakukan aksi penganiayaan dan keluar masuk penjara.

“H Kibal ini pernah ditangkap bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjungbalai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan, dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur, terhadap korbannya Evin Edward Sitorus karena sakit hati masalah penggelapan kasus narkoba,” ungkapnya.

“Tak hanya itu, H Kibal juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017. Terhadap kasus penganiayaan itu, Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Syafrizal menuturkan baru-baru ini H Kibal juga ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution.

“Namun, kenyataannya dari informasi yang saya terima Kejari Tanjungbalai yang saat ini menangani kasus H Kibal takut memberikan tuntutan berat terhadap pelaku yang sudah jelas-jelas kerap mengulangi perbuatannya tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Syafrizal meminta agar Kajatisu untuk mencopot Kejari Tanjungbalai dari jabatan karena dinilai melindungi pelaku kejahatan yang membuat resah masyarakat Kota Tanjungbalai.

“Warga Kota Tanjungbalai sudah sangat resah melihat perbuatan H Kibal ini. Kami meminta agar H Kibal diberikan hukuman seberatnya,” pungkasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *